Rabu, 01 Februari 2012

PERMEN 58 TAHUN 2009

IMPLEMENTASI PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 58 TAHUN 2009 TENTANG STANDAR PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DI ROUDLOTUL ATHFAL AL-ABROR DS. WONOREJO TROWULAN MOJOKERTO


I
Pendidikan merupakan kebutuhan manusia, karena sebagai makhluk pedagosis manusia dilahirkan dengan membawa potensi dapat dididik dan mendidik sehingga mampu menjadi khalifah di bumi, pendidikan usia dini merupakan pijakan pertama bagi manusia untuk dapat menentukan langkah awal hidupnya. Anak yang lahir ke dunia akan tebentuk dari pendidikan pertama yang didapatkan.
Pendidikan individu, keluarga masyarakat dan pendidikan umat merupakan aspek-aspek pendirian masyarakat utama dan upaya menciptakan umat teladan. Pendidikan anak merupakan cabang dari pendidikan individu, yang dalam hal ini Islam berusaha mempersiapkan dan membinanya agar menjadi anggota masayarakat yang berguna dan insan yang sholih di dalam hidup. Pendidikan juga bertujuan untuk mendewasakan anak, kedewasaan tersebut mencakup pendewasaan intelektual, sosial dan moral, tidak semata-mata kedewasaan dalam arti fisik. Pendidikan adalah proses sosialisasi untuk mencapai kompetensi pribadi dan sosial sebagai dasar untuk mengembangkan potensi dirinya sesuai dengan kapasitas yang dimilikinya.
Dalam UU Nomer 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional dijelaskan bahwa pendidikan anak usia dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
Pendidikan anak usia dini merupakan pendidikan yang paling mendasar dan menempati kedudukan sebagai golden age (usia emas) dan sangat strategis dalam pengembangan sumber daya manusia. Rentang anak usia dini dari lahir sampai usia 6 tahun adalah usia kritis sekaligus strategis dalam proses serta hasil pendidikan seseorang selanjutnya, artinya pada periode ini merupakan periode kondusif untuk menumbuh kembangkan berbagai kemampuan fisik, kognitif, bahasa, sosio-emosional, dan spiritual. Seperti pepatah mengatakan belajar diwaktu kecil bagai mengukir di atas batu, artinya pesan dari pembelajaran itu akan tersimpan terus dalam memori anak sampai dewasa, bahkan mungkin sampai akhir hayatnya.
Pendidikan anak usia dini diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar dan dapat diselenggarakan melalui jalur formal, nonformal dan informal. Dalam hal ini Raudhatul Atfal (RA) merupakan salah satu jalur pendidikan formal yang diselenggarakan untuk anak usia dini dalam rangka mengembangkan potensi mereka dengan sistem bermain sambil belajar. Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini jalur pendidikan formal berbentuk Raudhatul Atfal (RA) dan bentuk lain yang sederajat, yang menggunakan program untuk anak usia ≤6 tahun. Sedangkan penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini jalur pendidikan nonformal berbentuk Taman Penitipan Anak (TPA) dan bentuk lain yang sederajat, yang menggunakan program untuk anak usia 0-<2 tahun, 2-<4 tahun, 4-≤6 tahun dan Program Pengasuhan untuk anak usia 0-≤6 tahun; Kelompok Bermain (KB) dan bentuk lain yang sederajat, menggunakan program untuk anak usia 2-<4 tahun dan 4-≤6 tahun.
Standar Pendidikan Anak Usia Dini merupakan bagian integral dari Standar Nasional Pendidikan sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang dirumuskan dengan mempertimbangkan karakteristik penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini. Standar Pendidikan Anak Usia Dini terdiri atas empat kelompok, yaitu: (1) Standar tingkat pencapaian perkembangan; (2) Standar pendidik dan tenaga kependidikan; (3) Standar isi, proses, dan penilaian; dan (4) Standar sarana dan prasarana, pengelolaan, dan pembiayaan.
Standar tingkat pencapaian perkembangan berisi kaidah pertumbuhan dan perkembangan anak usia dini sejak lahir sampai dengan usia enam tahun. Tingkat perkembangan yang dicapai merupakan aktualisasi potensi semua aspek perkembangan yang diharapkan dapat dicapai anak pada setiap tahap perkembangannya, bukan merupakan suatu tingkat pencapaian kecakapan akademik. Standar pendidik (guru, guru pendamping, dan pengasuh) dan tenaga kependidikan memuat kualifikasi dan kompetensi yang dipersyaratkan. Standar isi, proses, dan penilaian meliputi perencanaan,  pelaksanaan, dan penilaian program yang dilaksanakan secara terintegrasi/terpadu sesuai dengan kebutuhan anak. Standar sarana dan prasarana, pengelolaan, dan pembiayaan mengatur persyaratan fasilitas, manajemen, dan pembiayaan agar dapat menyelenggarakan Pendidikan Anak Usia Dini dengan baik.
Standar tersebut dijadikan bahan pedoman dan evaluasi dalam pendidikan anak usia dini. Tetapi  implementasi dari permendiknas tersebut di lembaga-lembaga PAUD baik formal maupun informal masih banyak yang belum terlaksana, bahkan ada beberapa PAUD yang belum menerima sosialisasi tentang standar PAUD tersebut. Tetapi di RA. Al-Abror, telah melaksanakan standar tersebut walaupun menurut pengamatan penulis masih perlu dikembangkan lagi sehingga benar-benar sesuai dengan permendiknas nomor 58 tahun 2009.
Dari sinilah timbul ketertarikan penulis untuk melakukan penelitian di RA Al-Abror berkaitan dengan standar pendidikan anak usia dini. Adapun rumus masalah yang ada sebagai berikut: Bagaimana implementasi standar tingkat pencapaian perkembangan pendidikan anak usia dini berdasarkan permendiknas Nomor 58 tahun 2009 di RA. Al-Abror Wonorejo Trowulan Mojokerto? Bagaimana implementasi standar pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini berdasarkan permendiknas Nomor 58 tahun 2009 di RA. Al-Abror Wonorejo Trowulan Mojokerto? Bagaimana implementasi standar isi, proses, dan penilaian pendidikan anak usia dini berdasarkan permendiknas Nomor 58 tahun 2009 di RA. Al-Abror Wonorejo Trowulan Mojokerto? Bagaimana implementasi standar sarana dan prasarana, pengelolaan, dan pembiayaan pendidikan anak usia dini berdasarkan permendiknas Nomor 58 tahun 2009 di RA. Al-Abror Wonorejo Trowulan Mojokerto?
Penelitian ini merupakan penelitian diskriptif kualitatif atau suatu pendekatan penelitian yang ditujukan untuk mendiskripsikan dan menganalisis fenomena, peristiwa, aktifitas sosial, sikap, kepercayaan, persepsi, pemikiran orang secara individual maupun kelompok dan data yang dihasilkan data diskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang- orang dan perilaku yang diamati. Adapun metode pengumpulan datanya menggunakan teknik observasi, wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data dengan menggunakan analisis kualitatif. Adapun langkah-langkah dalam teknik analisis data meliputi: reduksi data, display data dan verifikasi.
II
            Pendidikan secara umum dapat dimengerti sebagai suatu usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual, keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlaq dan budi mulia serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Sedangkan pendidikan anak usia dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
Salah satu alasan terbentuknya pendidikan anak usia dini karena anak-anak merupakan amanah dan tanggung jawab orang tuanya, jiwanya suci murni merupakan permata mahal yang bersahaja dan bebas dari ukiran dan gambaran dan ia boleh menerima setiap ukiran dan cenderung kepada apa yang dicenderungkan kepadanya. Selain itu, Hasil penelitian neurologi dan kajian pendidikan anak usia dini cukup memberikan bukti betapa pentingnya stimulasi sejak usia dini dalam mengoptimalkan seluruh potensi anak guna mewujudkan generasi mendatang yang berkualitas dan mampu bersaing dalam percaturan dunia yang menglobal pada millennium ke tiga ini. Di samping itu, Rasulullah SAW, bersabda uthlubul’ilma minalmahdi ilal lakhdi yang artinya “tuntutlah ilmu dari buaian sampai ke liang lahat”.
Hadits tersebut menekankan betapa pentingnya seseorang belajar sedini mungkin. Tentu kesadaran akan perlunya belajar sejak usia dini ini tidak muncul dari bayi yang ‘belum bisa apa-apa’, namun dimulai dari kesadaran orang tuanya untuk memberikan pembelajaran-pembelajaran kepada anaknya sejak dini. Karena pada dasarnya, ketika seorang manusia telah terlahir ke dunia ini, ia telah dilengkapi berbagai perangkat seperti panca indera dan akal unutk menyerap berbagai ilmu.
Inilah peletak dasar pentingnya pendidikan usia dini. Sejak dini anak harus diberikan berbagai ilmu (dalam bentuk berbagai rangsangan/stimulan). Mendidik anak pada usia ini ibarat membentuk ukiran di batu yang tidak akan mudah hilang, bahkan akan membekas selamanya. Artinya, pendidikan pada anak usia dini akan sangat membekas hingga anak dewasa. Pendidikan pada usia ini adalah peletak dasar bagi pendidikan anak selanjutnya. Keberhasilan pendidikan usia dini ini sangat berperan besar bagi keberhasilan anak di masa-masa selanjutnya.
            Dari konsep dasar inilah, anak usia 4–6 tahun merupakan bagian dari anak usia dini yang berada pada rentangan usia lahir sampai 6 tahun. Pada usia ini secara terminologi disebut sebagai anak usia prasekolah (Taman Kanak-Kanak). Perkembangan kecerdasan pada masa ini mengalami peningkatan dari 50% menjadi 80%. Selain itu berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh Pusat kurikulum Balitbang Diknas tahun 1999 menunjukkan bahwa hampir pada seluruh aspek perkembangan anak yang masuk TK mempunyai kemampuan lebih tinggi dari pada anak yang tidak masuk TK di kelas I SD usia 4-6 tahun, karena masa peka bagi anak. Anak mulai sensitif untuk menerima berbagai upaya perkembangan seluruh potensi anak. Selain itu pada usia 4-6 tahun juga terjadi pematangan fungsi-fungsi fisik dan psikis yang siap merespon stimulasi yang diberikan oleh lingkungan. Masa ini merupakan masa untuk meletakkan dasar pertama dalam pengembangan kemampuan fisik, kognitif, bahasa, sosial emosional, konsep diri, disiplin, kemandirian, seni, moral, dan nilai-nilai agama. Oleh sebab itu agar pertumbuhan dan perkembangan anak tercapai secara optimal.
            Upaya pengembangan tersebut harus dilakukan melalui kegiatan bermain sambil belajar atau belajar seraya bermain, karena inilah yang menjadi konsep dasar pendidikan anak usia dini termasuk pendidikan taman kanak-kanak. Dengan bermain, anak memiliki kesempatan untuk bereksplorasi, menemukan, mengekspresikan perasaan, berkreasi, belajar secara menyenangkan. Selain itu bermain membantu anak mengenal dirinya sendiri, orang lain dan lingkungan. Frobel sendiri menghendaki adanya suasana yang sesuai dengan kodrat hidupnya anak-anak. Menurutnya, para guru jangan memasuki malam anak-anak, seperti ibunya sendiri. Pandanglah hidup anak-anak sebagai teman.
Kegiatan pembelajaran pada anak usia dini harus senantiasa berorientasi kepada kebutuhan anak. Oleh karena itu, perlulah kiranya kita mengetahui hakikat pembelajaran anak usia dini, di antaranya: (a) Proses pembelajaran bagi anak usia dini adalah proses interaksi antar anak, sumber belajar dan pendidik dalam suatu lingkungan belajar tertentu untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Sesuai dengan karakteristik anak usia dini yang bersifat aktif melakukan berbagai eksplorasi dalam kegiatan bermain, maka proses pembelajaran ditekankan pada aktifitas anak dalam bentuk belajar sambil bermain. (b) Belajar sambil bermain ditekankan pada pengembangan potensi di bidang fisik (koordinasi motorik halus dan kasar), intelegasi (daya pikir, daya cipta, kecerdasan emosi dan kecerdasan spiritual), sosial-emosianal (sikap, perilaku serta agama), bahasa dan komunikasi menjadi kompetensi/kemampuan yang secara actual dimiliki anak. (c) Penyelenggaraan pembelajaran bagi anak usia dini perlu memberikan rasa aman bagi anak usia tersebut. Sesuai dengan sifat perkembangan anak usia dini proses pembelajarannya dilaksanakan secara terpadu. (d) Proses pembelajaran pada anak usia dini akan terjadi apabila anak tersebut secara aktif berinteraksi dengan lingkungan belajar yang di atur pendidik. (e) Program belajar mengajar bagi anak usia dini dirancang dan dilaksanakan sebagai suatu sistem yang dapat menciptakan sebagai suatu sistem yang dapat menciptakan kondisi yang menggugah dan memberi kemudahan bagi anak usia dini untuk belajar sambil bermain melalui berbagai aktifitas yang bersifat konkrit, dan yang sesuai dengan tingkat pertumbuhan dan perkembangan serta kehidupan anak usia dini. (f) Keberhasilan proses pembelajaran anak usia dini ditandai dengan pencapaian pertumbuhan dan perkembangan anak-anak usia secara optimal dan dengan hasil pembelajaran yang mampu menjadi jembatan bagi anak usia dini untuk menyesuaikan diri dengan lingkungan dan perkembangan selanjutnya.
Uraian di atas kiranya dapat dipahami oleh pendidik, karena cukup banyak pendidik yang tidak sabar menghadapi anak-anak usia dini, khususnya yang berkaitan dengan pembelajaran dan pelatihan .Mereka memperlakukan anak-anak usia dini dengan tuntutan-tuntutan kemampuan yang sering tidak tepat dan melebihi dari batas kemampuan yang dimiliki cukup banyak pelajaran dan pelatihan yang hanya membawa kebosanan, kejenuhan, kelelahan dan akhirnya menghasilkan kegagalan pada masa kanak-kanaknya atau ketika tumbuh sebagai remaja.
III
Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan dapat didiskripsikan bahwa implementasi Peraturan Menteri Pendidikan Nasoinal Nomor 58 tahun 2009 di RA Al-Abror Wonorejo Trowulan Mojoketo dapat disimpulkan  sebagai berikut: Berdasarkan data tentang tingkat pencapaian perkembangan peserta didik dan wawancara dari waka kurikulum serta guru pengajar bahwa pencapaian perkembangan nilai-nilai agama dan moral, perkembangan fisik, perkembangan kognitif, perkembangan bahasa dan perkembangan sosial emosional yang ada di RA Al-Abror Wonorejo Trowulan Mojokerto ini sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 58 Tahun 2009.
Kepala sekolah RA Al-Abror hanya memenuhi satu standar kualifikasi umum yang ada di Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala sekolah atau madrasah yaitu pada waktu diangkat sebagai kepala sekolah berusia setinggi-tingginya 56 tahun, yaitu ketika diangkat kepala sekolah berusia 46 tahun. Namun dengan pengalaman dan kecakapannya beliau mampu melaksanakan tugas sebagai kepala sekolah. Pendidik RA Al-Abror yang berjumlah 8 orang baru 2 orang yang memenuhi standar kualifikasi akademik berpendidikan sarjana (S-1) atau D-4, sedangkan yang lainnya belum memenuhi standar kualifikasi akademik. Tetapi dari kompetensi yang lain telah memenuhi standar pendidik.
Standar isi, Proses dan penilain yang ada di RA Al-Abror telah memenuhi standar yang ada dalam peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 58 tahun 2009. Sarana dan prasarana di RA Al-Abror sudah banyak yang sesuai dengan standar berdasarkan peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 58 tahun 2009. Utamanya kepemilikan tanah yang telah melebihi standar yang disyaratkan yaitu seluas 300 m2. Standar pengelolaan yang telah disusun oleh RA Al-Abror, meliputi perencanaan dan pelaksanaan pengelolaan telah mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesian No. 58 Tahun 2009 tentang Standar Pendidikan Anak Usia Dini. Selain itu juga telah mengacu pada prinsip- prinsip pengelolaan yang tertera dala peraturan tersebut yang diantaranya yaitu: Program dikelola secara partisipatoris. RA Al-Abror juga  menerapkan manajemen berbasis sekolah yang ditunjukkan dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas.



Suwarno, M.Pd.I
Kepala MA Al-Itihad Trowulan Mojokerto

0 komentar:

Poskan Komentar


Pengikut